Kembalikan Fungsi Trotoar City Walk

Polemik penggunaan ruang trotoar City Walk yang berada di Jl. Slamet Riyadi yang ramai dibahas minggu-minggu ini perlu mendudukkan kembali fungsi dasar trotoar sebagai ruang publik kota dan fasilitas publik bagi pengguna trotoar yang beragam. Permasalahan utama manajemen trotoar di Kota Solo dan di Indonesia, pada umumnya, adalah ketiadaan hierarki pembagian ruang yang jelas dalam tata kelola trotoar. Sebagai akibatnya, konflik atas penggunaan ruang akan selalu berpotensi untuk muncul saat ada jenis pengguna trotoar yang baru muncul, seperti pada kasus yang sekarang adalah kemunculan meja dan kursi untuk pelanggan café dan restoran di sepanjang trotoar City Walk.

Pada dasarnya, tata kelola trotoar perlu dibagi menjadi beberapa zona, meliputi (1) zona muka bangunan (frontage zone), (2) zona untuk berjalan kaki, (3) zona perlengkapan jalan, dan (4) zona penyangga (lihat gambar 1). Zona 1 memiliki fungsi sebagai perpanjangan bangunan yang ada yang berfungsi untuk memfasilitasi ruang bukaan pintu yang dapat digunakan pula untuk ekstensi ruang kegiatan bangunan tersebut, seperti meletakkan pajangan toko atau meja dan kursi pada café atau restoran. Zona 2 adalah zona sirkulasi pejalan kaki yang harus bebas dari segala aktivitas ekonomi atau perlengkapan jalan. Zona 3 digunakan untuk meletakkan perlengkapan jalan seperti pepohonan, kursi, dan sebagainya. Zona 4 dapat digunakan sebagai ekstensi kereb, ruang drainase, atau dikombinasikan dengan jalur sepeda.

Gambar 1. Desain trotoar (NACTO, 2026)

Di trotoar City Walk, pembagian ini tidak ada. Penataan trotoar City Walk sekitar 2019 justru berfokus pada penyediaan parkir kendaraan bermotor di atas trotoar, tanpa mempertimbangkan perubahan aktivitas sosial dan ekonomi yang akan terjadi di kemudian hari. Hal ini mengakibatkan konflik perebutan ruang di trotoar semakin pelik padahal trotoar memiliki lebar yang sangat terbatas dan sebetulnya bukan bertujuan untuk sirkulasi dan parkir kendaraan bermotor. Penempatan blind tactile di sekitar zona muka bangunan (kurang lebih 1,5 meter dari dinding bangunan), bukannya di zona berjalan kaki, meningkatkan tumpang-tindih klaim dan konflik penggunaan ruang berjalan kaki dan aktivitas yang akan muncul di depan muka bangunan (lihat Gambar 2).

Gambar 2. Desain trotoar di Jl. Slamet Riyadi

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan, penggunaan ruang muka bangunan untuk meletakkan meja dan kursi sebagai perpanjangan café atau restoran bukanlah hal yang tabu dalam tata kelola trotoar. Kondisi ini justru meningkatkan kenyamanan, semarak kehidupan sosial, dan daya tarik jalan untuk dikunjungi serta meningkatkan persepsi keselamatan dan keamanan pejalan kaki, khususnya pejalan kaki perempuan (Dameria & Fuad, 2021; Heffernan, Heffernan, & Pan, 2014; Jansson, 2019). Hasil riset sederhana kami di trotoar City Walk (seksi simpang Pasar Pon-simpang Teuku Umar) menunjukkan bahwa perempuan menilai keamanan dan keselamatan trotoar City Walk rendah, jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki (lihat gambar 3).

Gambar 3. Penilaian trotoar pada Jane’s Walk 2023.

Berdasarkan kondisi tersebut, kami merekomendasikan pemerintah kota untuk 1) mengkaji kembali tata Kelola trotoar City Walk dan penggunaan ruang parkir di trotoar, 2) menyusun panduan tata kelola trotoar yang inklusif bagi seluruh pengguna trotoar, berkeselamatan, aman, dan berkeadilan, dan 3) menyusun strategi optimalisasi penggunaan angkutan umum dan mobilitas aktif di sepanjang koridor Jl. Slamet Riyadi untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menata parkir di sepanjang koridor.